Rabu, 15 April 2015

Mendaftarkan Merek di DIRJEN HKI, Mudah

Tangkas saja, membayangkan bermasalah dengan institusi pemerintahan yang terbayang ialah kerepotan, keruwetan dan panjangnya birokrasi yang harus dilalui. Namun 2 Minggu dan lalu kami melakukan pendaftaran perlindungan Merek dalam DIRJEN HKI - Tangerang. Alhamdulillah, berfungsi cukup lancar serta prosesnya mudah.



Kita datang pada ketuk 10. 00 awal dengan membawa wasiat:

- Fotokopi KTP Pemohon (Dalam taktik ini suami abdi sebagai pemohonnya)

- Logo Merek yang akan didaftarkan sebanyak 24 buah, dengan ukuran Max. sejumlah KTP

- 1 buah materai

- Formulir Permohonan http://jasapendaftaranmerek.com yang sudah biasa diketik rapi (Formulir bisa di download di sini )

Seluruh berkas tersebut diserahkan kepada petugas pendaftaran, lalu diberikan surah perintah bayar yang harus dilakukan dalam loket Bank BRI yang terletak disebelah ruang pendaftaran.

Sesudah mendapatkan bukti pembayaran maka saya tambah ke petugas untuk menyerahkan Copy Postulat Setor dibuatkan tanda terima Permohonan Pendaftaran Mutu.

Proses tahap pertama selesai, tinggal abdi tunggu tanggapan atas DITJEN HKI apakah permohonan kami sanggup diterima atau ditolak. Prosesnya kira-kira dua tahun.

Namun, buat mengantisipasi kekecewaan ditolak setelah menunggu dua tahun, DITJEN HKI menyediakan 2 buah perangkat komputer dimana kita sebagai pemohon bisa “mengintip” sekitar apakah sudah ada permohonan merek yang serupa atau belum. Saluran ini disediakan GRATIS. Jadi pemohon pula sudah bisa estimasi langkah yang harus dianbil jika ternyata sudah ada sosok yang lebih lepas mendaftar dengan Mutu yang sama.

referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar