Negara merupakan wilayah yang terbentuk dari sejumlah penduduk dimana di dalamnya terdapat cara pemerintahan yang dilakukan. Adapun persyaratan-syarat terbentuknya negara yaitu sebagai berikut. Pertama, semestinya memilihi kawasan. Kawasan ini yaitu daerah yang berupa darat, air, dan udara. Tak mungkin suatu negara dapat terwujud tanpa adanya suatu wilayah, karena dalam kawasan inilah seluruh sesuatu yang terkait dengan negara itu terjadi.
Persyaratan kedua terbentuknya negara merupakan terdapat rakyat atau penduduk. Rakyat ini yakni orang yang menempati wilayah negara tersebut. Dulu, rakyat ini hanyalah sebuah sekelompok orang-orang yang bermasyarakat saja. Tanpa adanya rakyat, maka cara pemerintahan yang ada di suatu negara tidak dapat dikerjakan. Dapat dikatakan bahwa negara tanpa rakyat bukanlah negara, tetapi cuma sebatas kawasan saja. Dalam materi PPKN dibuktikan bahwa rakyat yang dimaksud dalam hal ini yaitu warga negara absah dari negara hal yang demikian.

Persyaratan ketiga ialah adanya pemerintahan yang berdaulat. Suatu negara pasti mempunyai cara pemerintahan yang berjalan, sehingga negara tersebut bisa ditata dan dikelola dengan bagus. Adanya cara pemerintahan ini dimaksudkan supaya rakyat sanggup menjalani kehidupan dalam bernegara sebaik mungkin dan pantas dengan peraturan. Dan lazimnya roda pemerintahan ini dipegang oleh sebagian orang yang tergabung di dalam organisasi.
Syarak keempat terbentuknya negara yaitu mendapatkan pengakuan dari negara lainnya. Ini yaitu faktor deklaratif, dimana hal ini perlu adanya deklarasi atau pernyataan. Pengakuan ini bersifat De Jure sebab melibatkan kewajiban dan juga hak http://www.dosenppkn.com masyarakat secara Internasional. Secara De Facto, Indonesia lahir pada 17 Agustus dan menerima pengakuan De Jure dari Arab Saudi pada 18 Agustus. Inilah persyaratan negara yang dididik dalam materi PPKN patut
referensi:
http://www.dosenppkn.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar