
Kualifikasi yang sulit mengarang banyak peserta gugur, dan hanya itu yang kuat dan bisa saja yang bisa sunyi. Dulu, Kementerian Perhubungan merencanakan peraturan jika peserta yang akan menginventarisasi di sekolah penerbangan didefinisikan sebagai mereka yang lulus SMA/SMK sederajat & maksimal usia 23 tahun. Usia yang terbilang benar muda bagi menjalani petunjuk sebagai sekolah penerbangan bakal pilot. Peraturan tersebut mengarang pilot muda di Indonesia memiliki umur yang super belia tatkala mereka sudah biasa terjun di lapangan dalam bekerja.
Setelah itu, terjadi stan yang tidak supel yang dijalani oleh salah satu pilot bujang Indonesia. Pilot tersebut menyembul berada pada kondisi pusing ketika mau bertugas menjunjung pesawat. Hati busuk tersebut cacat menjadi perbuatan hangat bangsa karena heran bagaimana siap seorang pilot yang dengan bertugas malah mabuk-mabukan sebelumnya. Dan hal tersebut ternyata dilakukan sebab salah satu pilot yang sedang sangat bujang.

Kejadian ityu membuat padat masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan di dalam staff penerbangan karena berdinas dalam kondisi mabuk bakal sangat teruk penumpang. Menyikapi hal ini, Kementerian Penerbangan kemudian menyilih beberapa persyaratan masuk bersekolah pilot. Doa satunya diartikan sebagai menetapkan syarat bahwa aviator harus sungguh lulus S1.
Hal ityu bertujuan bagi menghindari kejadian serupa yang pernah tercipta karena pilot tersebut yang dianggap masih terlalu bujang. Lulusan S1 dianggap kian dewasa daripada segi umur sehingga mau lebih rampung untuk menyekat pendidikan aviator yang pantas dilalui. Beserta latar belakang pendidikan sebelumnya disematkan dengan petunjuk yang mau didapat tatkala sekolah penerbangan membuat kandidat pilot lebih memiliki wawasan yang semakin luas serta dewasa.
referensi:
http://pusatsekolahpilot.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Penerbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar