Untuk mendirikan PT, harus dengan mempergunakan akta resmi (akta yang
dibuat oleh notaris) yang di terbatas, modal, bidang usaha, isyarat
perusahaan, dan lain-lain. Piagam ini mesti disahkan sama menteri Hukum
dan Hak Asasi Wong Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat penvalidan dari menteri kehakiman, harus memenuhi tuntutan
sebagai lalu:
Dalamnya dicantumkan nama beda dari serikat dagang:
Perseroan terpatok tidak berseberangan dengan konsistensi umum dan kesusilaan
Sertifikat pendirian menerima syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling
lumayan modal yang ditempatkan & disetor merupakan 25% daripada
modal pendek. (sesuai beserta UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, dua-duanya tentang serikat dagang terbatas)
Sehabis
mendapat pengesahan, dahulu pra adanya UNDANG-UNDANG mengenai Serikat
dagang Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terpatok harus
didaftarkan ke Pidana Negeri tempatan, tetapi sehabis berlakunya
UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta timbangan tersebut
harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Kongsi tahun 1982) (dengan kata lain tidak butuh lagi didaftarkan
ke Majelis hukum negeri, & perkembangan tapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran dalam Kantor Pendaftaran
Perusahaan mereka ditiadakan pun. Sedangkan tingkat pengumuman pada
Berita Semesta Republik Nusantara (BNRI) tetap berlaku, cuma yang dalam
saat UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut adalah
kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tapi sesuai secara UU No. 40
tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum
serta HAM.
Sesudah tahap ini dilalui oleh sebab itu perseroan
sudah sah sederajat badan patokan dan serikat dagang terbatas jadi
dirinya sendiri serta bisa melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terputus dari jasa pengurusan SIUP TDP gaji pemiliknya.
Pura
dasar perseroan adalah banyak modal yang dicantumkan pada akta
timbangan sampai nominal maksimal bila seluruh bagian dikeluarkan.
Selain modal rendah, dalam serikat dagang terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang
ditempatkan ialah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan nominal yang disertakan oleh para persero
penggagas. Modal yang disetor ialah modal yang dimasukkan di dalam
perusahaan. Pura bayar merupakan modal yang diwujudkan di jumlah duit.
referensi:
http://masterpiece-jasa.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar