Selasa, 22 Agustus 2017

Berbagai Hal yang Membatalkan Shalat

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sederajat berikut:

1. Berbicara Secara Sengaja

Titik lidah yang keluar disaat shalat, baik tersebut satu perintah ataupun seharga satu karakter akan membatalkan shalat bahwa dilakukan dengan sengaja. Bertentangan bila seseorang melakukannya tanpa sadar sandi asma tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari menyampaikan keringanan kira orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama ujaran atau / pun kata yang disebutkan masih di kategori terbatas.

2. Makan dan Teguk

Makan serta minum merupakan salah satu perembukan yang sanggup membatalkan shalat. Apabila seseorang makan / pun reguk ketika mengerjakan shalat secara sengaja, oleh karena itu shalatnya tawar.

3. Penuh Gerakan serta Terus Menerus

Yang hal hal yang membatalkan shalat dimaksud ialah gerakan yang banyak dan berulang-ulang langsung dan tak merupakan kampanye yang ada dalam shalat. Mazhab Kepala Syafii menyampaikan batasan hingga tiga bengawan gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal daripada shalatnya.

4. Membelakangi / Tidak Menghadap Kiblat

Kalau seseorang shalat dengan menggantungkan kiblat dengan sengaja, alias di dalam shalatnya melakukan kampanye hingga badannya bergeser petunjuk hingga menggantungkan kiblat, oleh karena itu shalatnya itu batal dengan sendirinya.

5. Terbuka Kemaluan Secara Berniat

Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terkuak auratnya secara sengaja, jadi shalatnya otomatis menjadi urung. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terungkap dalam ruang yang periode. Namun bila auratnya terkuak tanda disengaja dan tidak dalam saat yang lambat, maksudnya seharga terbuka sekilas dan langsung ditutup sedang, para Ulama dari orde Syafiiyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.

6. Mengalami Hadats Kecil ataupun Besar

Kalau seseorang mendapati hadats raksasa atau yuwana, maka batal pula shalatnya. Baik tercipta tanpa berniat atau secara sadar.

7. Tersentuh Jijik baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat

Kalau seseorang yang sedang shalat terkena wujud najis, maka secara refleks shalatnya sebagai batal. Tapi yang jadi patokan adalah bila najis itu tersentuk tubuhnya / pakaiannya & tidak pantas ditepis/tampiknya jijik tersebut oleh karena itu batallah shalatnya tersebut. Tentang hal tempat shalat itu otonom bila terdapat najis, tapi tidak mencapai berbatas tersentuh sinambung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya sedang sah & bisa diteruskan.

8. Tertawa

Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya ini. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengacungkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai urung shalatnya

9. Murtad, Mati, Gila alias Hilang Akal

Orang-orang yang lumayan melakukan shalat, lalu seketika murtad, oleh karena itu batal shalatnya. Demikian juga bila menyebrangi kematian. & orang yang tiba-tiba jadi gila serta hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga urung.

10. Merangkak Niat



Seseorang yang padahal shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat dalam tidak shalat di dalam hatinya, maka tatkala itu juga shalatnya sudah batal. Pokok niatnya sudah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.

referensi:
http://ibadahmuslim.com/hal-hal-yang-membatalkan-shalat/
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar