Selasa, 31 Juli 2018

Jusuf Kalla (JK) Ingin Sampaikan Kepastian Hukum

Seperti yang dikenal bahwa Harian Pijar pemilihan presiden akan dijalankan tahun 2019. Sekarang ini telah ramai bermacam info berkaitan dengan calon presiden dan calon wakil presiden. Adapun santer terdengar bahwa JK akan mencalonkan diri lagi sebagai cawapres 2019. Tapi diceritakan harian pijar, bahwa kuasa tata tertib JK, Irman Putra Sidin menegaskan bahwa JK tak mempunyai niat melanggengkan kekuasaan. Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK tersebut hanya mau memberi kepastian aturan yang tentunya bagus untuk masa depan bangsa. 

Menurut kuasa peraturannya (Irman Putra Sidin), keputusan MK yang akan datang konsisten tidak dapat mempertimbangkan cawapres terpilih. Oleh sebab itu jangan sampai ada perdebatan yang berlarut-larut sehingga ada tudingan mau kembali pada masa lalu (orde baru). Mengenai kepastian undang-undang yang dimaksud oleh advokat JK merupakan perihal pasal 7 UUD 1945. 

Oleh sebab itu Irman Putra Sidin mengatakan bahwa bagi yang berharap menjadi wapres maka tidak perlu takut karena Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak berhubungan dalam gugatan. Sebab kewenangan memilih cawapres masih di koalisi parpol dan alhasil dipilih oleh masyarakat. Irman juga menuturkan bahwa jalan masih panjang, sehingga tidak perlu berdaya upaya ketakutan. Teman-sahabat yang berharap untuk menjadi wapres tak perlu cemas mengenai putusan MK. Sebab tidak akan mempertimbangkan siapa wapres terpilih. 

6582878513162181402.jpg

Menurut harian pijar, partai Perindo mengajukan permohonan mengenai pengujian penjelasan pada pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Kemudian posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla juga masuk sebagai pihak berhubungan. Surat gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. 

Kuasa peraturan diberi ke Irman Putra Sidin. Padahal gugatan pada pasal 169 huruf n ialah berhubungan dengan masa jabatan presiden beserta wakil presiden. Dalam hal ini terdapat pro kontra mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. ini lebih-lebih dalam frasa belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama. kabar harian mengenai gonjang-ganjing kepastian undang-undang calon wakil presiden. Semoga info ini bisa berguna. 

referensi:
https://www.harianpijar.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar