
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) berfungsi untuk memberikan pertanda bagi semua pelaksana suatu kegiatan. Usaha atau perusahaan yang kegiatannya mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk membikin UKL dan UPL sebagai salah satu syarat pendirian usaha tersebut.
Pembentukan UKL dan UPL berpatokan pada Hukum Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tanda Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Dalam penyusunan UKL UPL hendaknya memuat seluruh hal yang dapat memunculkan imbas bagi lingkungan hidup di sekitar daerah usaha hal yang demikian. UPL dan UKL ini memiliki kekuatan regulasi konsisten. Sehingga jikalau para pelaku usaha tersebut lalai atau menyalahgunakan tugasnya maka dapat terjerat tata tertib sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dokumen UKL dan UPL mempunyai sebagian manfaat. Dengan dibuatnya dokumen tersebut maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa memperoleh gambaran yang terang tentang daerah perusahaan tersebut didirikan. Selain itu, dokumen-dokumen hal yang demikian bisa dihasilkan acuan bagi tata laksana perusahaan yang bersangkutan agar menjadi lebih bagus. Kalau terjadi perselisihan dengan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan lingkungan, karenanya dokumen ini bisa dijadikan acuan.
Itu yang paling utama dari pembuatan dokumen UKL dan UPL ini yaitu agar suatu perusahaan mendapat izin beroperasi dari pemerintah. Dengan adanya penyusunan UKL UPL hal yang demikian karenanya suatu perusahaan yang tak termasuk kriteria semestinya AMDAL bisa mengerjakan usahanya dengan baik. banyak manfaat dari UKL dan UPL ini, jadi bagi Anda para pengusaha jangan lupa untuk membentuk UKL dan UPL demi terlaksananya usaha yang sepadan dengan lingkungan sekitar.
referensi:
http://konsultanlingkungan.net
https://id.wikipedia.org/wiki/Dokumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar