Sebagaimana yang kalian ketahui, sebelumnya indonesia leluasa, pada masa dahulu penuh kerajaan-kerajaan di nusantara yang bertempur melawan penjajahan. Salah-satunya adalah Kerajaan Makassar yang melawan penguasaan oleh Belanda.
Dalam memperjuangkan kedaulatan daerahnya banyak hal-hal tragis dan heroik yang sudah dilakukan. Terkadang suatu negeri pun harus melakukan perjanjian demi merawat keutuhan sebuah wilayah negeri.
Kerajaan makasar merupakan satu diantara kerajaan di nusantara yang pernah mengerjakan atau membuat sebuah perjanjian Bongaya / Bungaya.
Nah, mari kalian telesuri apa-apa itu wasiat bongaya & apa-apa saja isi dari perjanjian tersebut.
Apa tersebut Perjanjian Bungaya?
Ada yang menyebutnya dengan perjanjian Bungaya, ada juga yang menyebutnya dengan Bongaya atau Bongaja. Perjanjian tersebut merupakan uni perjanjian perbaikan setelah sekian lama Medan Gowa bertarung melawan Hindia Belanda.
Wasiat Bungaya tersebut ditandatangani dalam tanggal 18 November 1667 di Bungaya dan diwakili oleh Sultan Hasanuddin dari Kesultanan Gowa dan Laksamana Cornelis Speelman yang menggantikan Hindia Belanda.
Dalam taklik Bongaya berisi suatu aturan-aturan untuk mengategorikan antara hubungan Kerajaan Gowa dan VOC Belanda.
Cerita terjadinya Perjanjian Bongaya
Di dalam suatu perselisihan antara Menjelajahi Palakka, seorang pangeran daripada Kerajaan Bone dengan Negeri Gowa yang dipimpin per Sultan Hassanudin terjadi pertempuran besar antara Sultan Hasanudin dengan Kepala suku Palaka yang saat ini di beri oleh tentara VOC yang dipimpin oleh Kapten Cornelis Speelman
Di peperangan ini, ternyata Tuan Hasanudin menyebrangi kekalahan dan dipaksa dalam menandatangani satu buah perjanjian perbaikan di Provinsi Bongaya di dalam tahun 1667.
Dari situlah perjanjian ini disebut secara Perjanjian Bongaya, karena diadakan di Desa Bongaya. Dan tentunya kapasitas perjanjian tersebut lebih banyak merugikan kerajaan Negeri Gowa.
Isi Perjanjian Bongaya
Terdapat sebanyak tiga persepuluhan butir pada perjanjian Bongaya yang mengurus hubungan rumpang Kerajaan Gowa dengan Hindia Belanda:
Wasiat yang ditandatangani oleh Karaeng Poppa, ganda http://www.learnsejarah.com/2017/07/4-isi-perjanjian-bongaya-lengkap.html pemerintah dalam Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Sidang Hindia di Batavia di dalam tanggal 19 Agustus 1660, dan sempang pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sederajat Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 pantas diberlakukan.
Semua pejabat & rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang belum lama atau dalam masa kemudian melarikan diri dan masih tinggal di lebih kurang Makassar mesti segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
Seluruh radas, meriam, duit, dan barang-barang yang tetap tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, pantas diserahkan terhadap Kompeni.
Itu yang valid bersalah buat pembunuhan orang-orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera sama Perwakilan Belanda dan merekam hukuman setimpal.

Raja & bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi & seluruh sangkutan pada Kompeni, paling lena musim bersama-sama
referensi:
http://www.learnsejarah.com/2017/07/4-isi-perjanjian-bongaya-lengkap.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Bungaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar