Selasa, 22 Agustus 2017

Pengertian Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Psikis. Kekayaan Psikis atau Hak Kekayaan Moral (HKI) / Hak Milik Intelektual merupakan padanan omongan yang konvensional digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah alias terminologi Hak Kekayaan Terpelajar (HKI) digunakan untuk mula-mula kalinya dalam tahun 1790. Adalah Fichte yang dalam tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta terselip pada bukunya. Yang dimaksud dengan Hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam penjelasan isinya. Perumpamaan HKI terdiri dari tiga kata kunci, yakni Hak, Simpanan, dan Psikis. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat HKI / akronim HaKI, digunakan dalam Intellectual Property Rights (IPR), yakni Hak yang tampak bagi impak olah kata hati yang menghasikan suatu produk atau reaksi yang berguna untuk khalayak pada intinya HKI ialah hak dalam menikmati secara ekonomis dampak dari uni kreativitas terpelajar. Objek yang diatur di HKI adalah karya-karya yang timbul / lahir sebab kemampuan intelektual manusia.

Tentang hal kekayaan moral merupakan kekayaan atas segala hasil kesuburan kecerdasan tilikan seperti teknologi, pengetahuan, kompetensi, sastra, gubahan lagu, paper, karikatur, serta lain-lain yang berguna untuk manusia. Target yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang tampak atau lahir karena pengaruh intelektual manusia. Sistem HKI merupakan Hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan pujian (tuhan) atau mendaftarkan karya intelektualnya atau gak. Hak eklusif yang diberikan Negara terhadap individu pengatur HKI (inventor, pencipta, perancang dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan serupa penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang unik terangsang untuk dapat lebih jelas mengembangkannya lagi, sehingga secara sistem HKI tersebut relevansi masyarakat ditentukan melalui sistem pasar.



Disamping itu, koordinasi HKI menahan diadakannya sistem dokumentasi yang baik bagi segala wujud kreativitas khalayak sehingga prospek dihasilkannya teknologi atau tulisan lainnya yang serupa dapat dihindari atau dicegah. Dengan subsidi dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan suku dapat memakainya dengan maksimal untuk maksud hidupnya alias mengembangkannya lebih jelas untuk melepaskan nilai terus yang kian tinggi sedang.



Teori Hak Kekayaan Psikis (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke mengenai hak milik. Dalam bukunya, Locke mengeluarkan bahwa Hak milik atas seorang manusia terhadap wujud yang dihasilkannya itu sudah biasa ada sejak manusia real. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud namun juga massa yang inti sari, yang dikenal sebagai dengan Hak hak kekayaan intelektual milik bagi benda yang tidak berwujud yang merupakan dampak dari intelektualitas manusia.

referensi:
https://www.hakkekayaanintelektual.com/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar