Konsultan
pajak dalam gambaran masyarakat dalam Indonesia diartikan sebagai
seseorang yang memiliki penghasilan yang buntal dengan gaya yang
sempurna mentereng. Masyarakat berpendapat bahwa seorang mentor pajak
tentunya akan amat mudah utk memperoleh penghasilan, apalagi jikalau
konsultan pajak memiliki klien dengan usaha besar yang sedang kerumitan
dalam merencah kewajiban pajaknya. Walaupun bukan seluruh pandangan
masyarakat itu benar, namun memang saat ini profesi sebagai seorang
mentor pajak selagi naik daun. Apalagi saat perombakan birokrasi
pemerintahan terutama dalam Direktorat Majikan Pajak (DJP) sedang
gencarnya dengan langkah yang diambil oleh Penguasa negara untuk
memberantas praktik Penyalahgunaan, Kolusi & Nepotisme (KKN) antara
Personel Pajak dan Wajib Pajak dalam rajah pemenuhan prasyarat pajak.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/1770 SS & Petunjuk Pengisian (PER-34PJ2010).jpg
Penegakan
hukum perpajakan juga amat gencar dilakukan oleh pihak DJP. Jadinya
tidak seperti beberapa tahun yang kemudian, saat ini Wajib Pajak benar
dituntut bagi memenuhi prasyarat pajaknya secara tertib, tangkas dan
alim pada setiap ketentuan fiskal. Apabila Wajib Pajak sedang
mencoba-coba dalam memanipulasi dan menggelapkan pajaknya, maka penalti
pidana tutup kursus autocad di bekasi
mengancam. DJP juga sudah biasa sangat tegas dalam unsur ini yang
terbukti secara banyaknya Tentu Pajak yang sudah disidik &
dipenjarakan. Malahan dalam kira-kira tahun di depan, DJP sudah punya
wewenang untuk mendapatkan data dan informasi dari setiap kegiatan
penduduk Indonesia dengan perantara seluruh kantor (UU KUP). Dengan
demikian, maka dari saat ini Wajib Pajak kudu mengetahui serta menguasai
semua ketentuan fiskal terbaru yang berlaku, supaya mereka siap
melaksanakan prasyarat pajaknya berdasar pada benar. Tentu Pajak gak
boleh juga melakukan tindakan tax evation (menggelapkan pajak).
Dalam keadaan ini, maka kedudukan konsultan sederajat perencana
pajak dan sehat Wajib Pajak untuk menggenapi segala kewajibannya menjadi
benar penting. & ini terbukti karena waktu ini tidak hanya
perusahaan aneh saja yang sangat mengempik jasa daripada seorang
penginstruksi pajak, perusahaan lokal apalagi orang diri pun banyak
sekali yang telah memakai jasa konsultan pajak. Terlebih saat ini mahir
dibilang jika tingkat keyakinan dari warga akan pajak sudah luar biasa
besar apabila dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Rumpun sudah
beserta kesadaran sendiri berusaha bagi mencari nas terbaru menyenggol
perpajakan. Sejajar bukti, blog Tax Learning dan FB Tax Learning, saat
ini setiap hari diakses oleh ratusan pengunjung seharga untuk memperoleh
informasi mau pun berkonsultasi setengah permasalahan pajak (bukti
pengunjung dapat dilihat di statistik berikut). Berikut membuktikan
kalau sebenarnya pekerjaan sebagai pemandu pajak jangka prospeknya cukup
cerah. Meskipun dibalik seorang konsultan pajak, masih tersembunyi
image (akibat masa lalu) bahwa seorang konsultan pajak biasanya berperan
kotor dengan kliennya di dalam menggelapkan pajak.
1. Udah Mengikuti Ujian Sertifikasi Pembimbing Pajak
Tata
utama untuk menjadi seorang konsultan pajak yang diakui oleh Pemerintah
Indonesia didefinisikan sebagai telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak (USKP) dan mendapatkan pengabsahan untuk berpraktek sebagai
pemandu pajak tatkala wilayah Indonesia (aturan selengkapnya baca yang
sini). Biasanya orang yang mengikuti USKP, menghadapi taazur dan
selit-belit untuk persetujuan ujian ini. Walau otentik soal yang
diujikan bukan terlalu rumpil dan adalah hal yang umum terjadi dalam
dunia perpajakan, namun ada-ada aja peserta ujian yang terperosok dengan
soal dan tdk dapat menyelesaikan soal dengan baik.
2. Berikan Ladenan Konsultan Pajak secara Kompeten
Di sini sendi utama dalam menjadi seorang konsultan pajak yang
sukses. Menjadi seorang konsultan pajak haruslah cakap. Memiliki
kompetensi teknis perpajakan yang sebanding dan dibantu dengan kebulatan
yang tinggi dan merayu kode etik sebagai konsultan pajak.
referensi:
http://grandpatra88.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar