Kamis, 15 September 2016

Teknik Meningkatkan Status Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan

Pada forum-forum pembahasan masih tidak sedikit peserta yang bertanya-tanya sungguh caranya meningkatkan status zona dari Hak Guna Gedung menjadi SHM. Berbeda secara tanah secara status jurnal yang rayuan konversi wewenang untuk pertama-tama diberikan SHM, tanah-tanah yang belum surat dengan tempat selain jurnal akan dikasih HGB atau HP cocok dengan komitmen dalam UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ataupun UUPA.

Zona tersebut dapat berupa zona pekarangan, tegalan, Eigendom Verponding, tanah kontrak kotapraja, tanah kavling kantor tertentu yang diperuntukkan kira karyawannya, zona kavling negri Occupatie Vergunning (khusus DKI Jakarta, bahkan di kawasan Tebet serta Bintaro yang mana tanah mereka rdikavling sambil negara untuk penampungan rumpun yang mengidap gusur di dalam saat pembangunan Komplek Ragam Raga Senayan untuk Asian Games 1962).

Untuk tanah-tanah dengan tanda seperti dalam atas pujian (tuhan) hak dalam pertama kali yang Kantor Pertanahan akan diberikan Hak Guna Bangunan / HGB. Serta HGB itu bisa diajukan peningkatan haknya menjadi SHM dengan taklik tertentu.

Tanah dengan surat HGB pun diperoleh atas pembelian wisma baru terhadap PT developer. Karena PT developer merupakan badan menyandarkan yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan tengara Hak Milik, walaupun di dalam awalnya developer membeli zona dengan tengara Hak Milik dari warga. Dalam prosesnya tanah menggunakan status SHM tersebut pantas di ‘turunkan’ dulu haknya menjad Sidik Guna Konstruksi baru dilakukan jual beli dan balik seri ke atas pamor PT developer.

Selanjutnya PT developer memasarkan rumah menggunakan status Sidik Guna Konstruksi kepada pelanggan. Ada PT developer yang langsung merampungkan peningkatan wewenang menjadi SHM namun tak jarang PT developer mempersilahkan konsumen seorang diri yang menyusun peningkatan sidik tersebut.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas zona kurang mulai 600 m2

Untuk teperinci kurang daripada 600 meter persegi peningkatan hakmenjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan perbanyakan hak ke Kantor Agraria, kemudian Pangkalan Pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung meningkatkan hak milik menyalut di page sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan jadi Hak Milik.



Dari wasiat tersebut wujud bahwa tanah yang dapat diajukan SHM adalah zona yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau ransum tertentu yang disyaratkan undang-undang, seperti sistem kemanusiaan, badan keagamaan serta badan-badan ataupun organisasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peningkatan HGB menjadi SHM untuk raya tanah semakin dari 600 m2

Untuk tanah yang luasnya kian dari 600 meter bujur sangkar peningkatan sidik menjadi SHM diperlakukan sebagaimana permohonan sidik baru namun prosesnya tidak melibatkan Panitia A (panitia pemberian wewenang yang berisi dari personel BPN serta kelurahan). Proses yang dilakukan dalam pujian (tuhan) hak milik berupa konstatering report cuma di BPN. Outputnya berbentuk Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.



Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan wewenang menjadi hak milik utk luas yang lebih gede dari 600 meter kotak sama menggunakan peningkatan sidik untuk luas di lembah 600 meter persegi.

referensi:
http://asriman.com/cara-meningkatkan-status-tanah-sertifikat-hak-guna-bangunan-atau-hgb-menjadi-sertifikat-hak-milik-atau-shm/
https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar