Rabu, 14 September 2016

Teknik Melaksanakan Jual Beli Tanah yang Aman & Sah

Mode jual beli zona berbeda menggunakan jual beli kendaraan, elektronik, serta benda melangkah lainnya. Tanah dan dewan merupakan jasad tidak berpikir atau merayu tetap jadi berbeda dengan hukum dibanding dengan zat bergerak.

Kulak benda bergerak dapat terjadi secara tunai dan sontak, artinya rampung ketika pemesan membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Sedangkan jual beli tanah dan bangunan menggunakan akta bersih, yaitu keterangan yang dibuat oleh penata laksana umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, piagam otentik ityu dibuat oleh Notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Surat Tanah).

Tidaklah sah berdasar pada hukum mode jual beli zona dan bangunan yang dijalani dengan taklik di bawah tangan sehingga kepemilikan atas tanah dan pondok tersebut tidak dapat beringsut dari penjual kepada pemesan walaupun pengguna telah meruncit lunas tanah dan konstruksi sesuai permufakatan harga.

Lalu penjelasan menggoleng langkah-langkah yang perlu dilakukan saat berbuat jual beli tanah dan gedung:

1. Kontrol Obyek yang Akan Dibeli

5919506518104866298.jpg

Saat melaksanakan jual beli zona dan gedung, periksa terlebih dulu obyek tanah & bangunan yang hendak dibeli. Pemeriksaan ini mencakup interogasi fisik obyek dan pun sertifikat tanah dan dewan.

2. Pastikan Pemilik Zona Telah Menebus PBB

Sehabis pemeriksaan fisik dan akta dilakukan, pembeli perlu meninggalkan pemeriksaan pajak (PBB) pada kantor pajak dan investigasi sertifikat tanah dan dewan di kantor pertanahan tempatan.

Pemeriksaan pajak dilakukan kegiatan memastikan lalu pemilik zona (penjual) sudah lunas seluruh kewajiban PBB terhadap tanah dan dewan tersebut.

3. Pastikan Obyek Tidak Lumayan Bermasalah Mengacu pada Hukum

Beberapa hal yang perlu dipastikan ketika merasai sertifikat zona dan pondok antara beda:

- Zona dan pondok tidak padahal berada dalam bawah sidik tanggungan.

- Tanah dan bangunan gak dalam sita jaminan.

- Tanah dan bangunan bukan sedang diblokir oleh mahkamah karena turut sengketa pedoman.

Cara mengerjakan pemeriksaannya adalah dengan mendatangi Pengadilan Zona setempat.

4. Buat Piagam Jual Beli di Kantor Notaris/PPAT

Apabila zona dan dewan tersebut bukan sedang gelap secara hukum, maka silahkan melanjutkan di tahap berikutnya, yaitu produksi Akta Kulak (AJB) yang kantor Notaris/PPAT.

Penjual & pembeli yang tak ingin ribet atau gak sempat meninggalkan proses dan tata cara pengamatan tanah sebagaimana disebutkan saat cara-cara di atas bisa langsung minta Notaris/PPAT meninggalkan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.

AJB merupakan arsip penting yang nantinya sebagai syarat utk pencatatan pulih nama maupun pecah lisensi tanah menjadi milik pelanggan.

5. Prosedur Balik Identitas Sertifikat

6308011274239079454.jpg

Kalau AJB sertifikat girik udah dibuat serta pajak telah dibayarkan, maka Notaris/PPAT mau melakukan mode balik nama sertifikat di kantor Agraria setempat meski proses pulih nama udah selesai, oleh sebab itu kepemilikan zona dan pondok barulah otentik secara patokan beralih menjadi milik pengguna.


referensi:
http://asriman.com/cara-mengurus-sertifikat-dari-tanah-girik/
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar