Ini vokal lama yang kemudian aku update plus adanya sebuah pengumuman krusial dari Kemdikbud. Ada dua bagian mulai tulisan yang ada. Jika engkau lebih tersengsem untuk mengikuti kabar paling baru, silakan hela ke bawah dan perhatikan kabar terkini.
Sertifikasi guru Kemenag, pun Kementerian Tuntunan dan Tamadun sepertinya tiada bedanya. Beta pernah menyarikan panjang luas tentang unsur tersebut, kau bisa membaca di vokal: Saran & Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa dari tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak pun menggunakan pranata lama, yaitu PLPG ataupun portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi guru (PPG)
Ingin tahu apa-apa saja ukuran peserta sergur sertifikasi guru 2015, 2016, 2017, serta seterusnya, dibawah ini, silakan meneliti:
1. Udah Memiliki NUPTK.
Anda udah punya belum? Padamu zona sudah tutup, entahlah, hamba tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum memiliki.

2. Tetap aktif menggurui
Mengajar maksudnya, masih menjadi guru pada sekolah formal, baik di bawah payung udara kemdikbud atau kemenag. Oleh sebab itu guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK setelah yang ngurus sertifikasinya kemdikbud.

3. Bagaimana dengan guru Non PNS
Untuk guru non PNS syarat ikut PPG ialah harus berpangkat sebagai GTY atau jika tidak ia mesti mempunyai SK Kepala daerah. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS dalam sekolah zona mana terselip yang kepunyaan SK kepala distrik atau SK kanwil kemenag. Yang sudah biasa punya, abdi yakin sungguh ikut sertifikasi, bahkan menjalani jalur portofolio. Ah, soal ini, kau bisa menuturkan: Surat Tersingkap untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP tersekat NUPTK
4. Harus Ahli (S. 1) atau D-IV
Yaiyalah, perihal guru ra sarjana. Persetan sarjana bohong-bohongan atau nggak. Ini kan aturan, maka yang dipandang hitam yang atas warna putih. Meski ahli melalui jalur hitam, akur itu bukan bisa diterawang kan. Pondok tingginya juga mesti sudah biasa terakreditasi terus-menerus untuk sastrawan PGSD & PGPAUD, sebab ini kan jurusan hangat.
5. Minimal sudah memerankan guru 5 tahun
6. Siap ikut aturan
Aturannya adalah sanggup mengikuti petunjuk sesuai secara peraturan yang ada & mendapatkan ijin belajar atas Kepala madrasah dan Pemda.
Sertifikasi guru Kemenag, pun Kementerian Tuntunan dan Tamadun sepertinya tiada bedanya. Beta pernah menyarikan panjang luas tentang unsur tersebut, kau bisa membaca di vokal: Saran & Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa dari tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak pun menggunakan pranata lama, yaitu PLPG ataupun portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi guru (PPG)
Ingin tahu apa-apa saja ukuran peserta sergur sertifikasi guru 2015, 2016, 2017, serta seterusnya, dibawah ini, silakan meneliti:
1. Udah Memiliki NUPTK.
Anda udah punya belum? Padamu zona sudah tutup, entahlah, hamba tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum memiliki.

2. Tetap aktif menggurui
Mengajar maksudnya, masih menjadi guru pada sekolah formal, baik di bawah payung udara kemdikbud atau kemenag. Oleh sebab itu guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK setelah yang ngurus sertifikasinya kemdikbud.

3. Bagaimana dengan guru Non PNS
Untuk guru non PNS syarat ikut PPG ialah harus berpangkat sebagai GTY atau jika tidak ia mesti mempunyai SK Kepala daerah. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS dalam sekolah zona mana terselip yang kepunyaan SK kepala distrik atau SK kanwil kemenag. Yang sudah biasa punya, abdi yakin sungguh ikut sertifikasi, bahkan menjalani jalur portofolio. Ah, soal ini, kau bisa menuturkan: Surat Tersingkap untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP tersekat NUPTK
4. Harus Ahli (S. 1) atau D-IV
Yaiyalah, perihal guru ra sarjana. Persetan sarjana bohong-bohongan atau nggak. Ini kan aturan, maka yang dipandang hitam yang atas warna putih. Meski ahli melalui jalur hitam, akur itu bukan bisa diterawang kan. Pondok tingginya juga mesti sudah biasa terakreditasi terus-menerus untuk sastrawan PGSD & PGPAUD, sebab ini kan jurusan hangat.
5. Minimal sudah memerankan guru 5 tahun
6. Siap ikut aturan
Aturannya adalah sanggup mengikuti petunjuk sesuai secara peraturan yang ada & mendapatkan ijin belajar atas Kepala madrasah dan Pemda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar