Perseroan
Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berlandaskan
perjanjian, mengerjakan kegiatan bisnis dengan pura dasar yang
seluruhnya terbagi dalam bagian, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk UU beserta peraturan pelaksanaanya. Karena PT sekaligus
sebagai badan hukum, maka PT harus meraih surat kepastian perizinan
daripada menteri kehakiman.
Dibawah yang ada adalah beberapa catatan dalam mengajukan sembahyang dalam merias PT:
Kabar Sendiri
Seri lengkap, Tempat/tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan pendiri.
Data anggota Direksi dan Pengurus yang pertama diangkat
Sebutan lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal
& kewarganegaraan direksi dan komisaris yang pertama diangkat.
Kabar Pemegang Sumbangan
Nama pasti syarat mendirikan pt, rincian banyak saham (baik nominal ataupun nilai yang sudah diperjanjikan dari saham)
Ketentuan Dana awal Awal
Untuk
mendirikan PT, maka si pendiri pantas menyediakan pura dasar minimal
*20 juta rupiah, menggunakan pembagian 25% harus sudah ditempatkan. Atas
setiap penempatanya harus sudah disetor 50% dari perhitungan nominal
sumbangan yang telah dikeluarkan. (*minimal modal dapat berubah
suwaktu-waktu tersangkut kebijakan).
Syarat-Syarat Mendirikan PT
Pendiri Minimal Dua Orang2
Menurut UU, dimana pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia
masuk akal tidak Terbatas lagi, nama pseudonim bertanggung jawab
karakter. Alasanya didefinisikan sebagai PT tatkala dirikan kepada dasar
perjanjian.
Pendiri PT Tidak Mampu Terikat Pernikahan
menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974, teman hidup istri
dianggap mempunyai satu kepentingan, ialah suami sejajar kepala keluarga
serta istri guna ibu keluarga. Dengan demikian, mereka tidak bisa
menyiapkan PT mengacu pada bersama, selain sudah ada perjanjian pra
nikah. Apabila suami perempuan tersebut wajar ingin mendirikian PT,
dipastikan harus mencoba pemegang kontribusi yang lain.
Istilah-Istilah Dalam PT
Direksi
Orang yang ditunjuk untuk sebagai pengurus dan menjalankan
industri. Direksi terus-menerus ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), hanya direksi baru yang dicatat dalam piagam.
Komisaris
Turut serta mengawasi jalanya perusahaan. Menurut status hukumnya, komisaris dibagi dalam 3 jenis:
Komisaris yang diangkat tanpa bayaran dan meski merupakan
pemegang saham dengan demikian status hukumnya adalah sederajat pemegang
supremasi perusahaan atau RUPS.
Komisaris yang diangkat dengan bayaran dan tak pemegang bagian sehingga tengara hukumnya merupakan pemegang saham.
Komisaris yang di ambil dan di upah dengan demikian status hukumnya adalah karyawati pemegang mahkota[ki] dan bagian RUPS.
RUPS
Merupakan damping umum segala pemegang sumbangan, dan swapraja
mengutarakan gagasan. RUPS pun menetapkan direksi yang bakal menjalankan
perusahaan.
referensi:
http://www.belonomi.com/2015/05/syarat-umum-mendirikan-perusahaan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar