Senin, 18 Januari 2016

Syarat Dan Aturan Mendirikan PT

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berlandaskan perjanjian, mengerjakan kegiatan bisnis dengan pura dasar yang seluruhnya terbagi dalam bagian, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk UU beserta peraturan pelaksanaanya. Karena PT sekaligus sebagai badan hukum, maka PT harus meraih surat kepastian perizinan daripada menteri kehakiman.

Dibawah yang ada adalah beberapa catatan dalam mengajukan sembahyang dalam merias PT:

Kabar Sendiri

Seri lengkap, Tempat/tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan pendiri.

Data anggota Direksi dan Pengurus yang pertama diangkat

Sebutan lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal & kewarganegaraan direksi dan komisaris yang pertama diangkat.

Kabar Pemegang Sumbangan

Nama pasti syarat mendirikan pt, rincian banyak saham (baik nominal ataupun nilai yang sudah diperjanjikan dari saham)

Ketentuan Dana awal Awal

6240760514252271700.jpg

Untuk mendirikan PT, maka si pendiri pantas menyediakan pura dasar minimal *20 juta rupiah, menggunakan pembagian 25% harus sudah ditempatkan. Atas setiap penempatanya harus sudah disetor 50% dari perhitungan nominal sumbangan yang telah dikeluarkan. (*minimal modal dapat berubah suwaktu-waktu tersangkut kebijakan).

Syarat-Syarat Mendirikan PT

Pendiri Minimal Dua Orang2

Menurut UU, dimana pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia masuk akal tidak Terbatas lagi, nama pseudonim bertanggung jawab karakter. Alasanya didefinisikan sebagai PT tatkala dirikan kepada dasar perjanjian.

Pendiri PT Tidak Mampu Terikat Pernikahan

menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974, teman hidup istri dianggap mempunyai satu kepentingan, ialah suami sejajar kepala keluarga serta istri guna ibu keluarga. Dengan demikian, mereka tidak bisa menyiapkan PT mengacu pada bersama, selain sudah ada perjanjian pra nikah. Apabila suami perempuan tersebut wajar ingin mendirikian PT, dipastikan harus mencoba pemegang kontribusi yang lain.

Istilah-Istilah Dalam PT

Direksi

Orang yang ditunjuk untuk sebagai pengurus dan menjalankan industri. Direksi terus-menerus ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hanya direksi baru yang dicatat dalam piagam.

Komisaris

Turut serta mengawasi jalanya perusahaan. Menurut status hukumnya, komisaris dibagi dalam 3 jenis:

Komisaris yang diangkat tanpa bayaran dan meski merupakan pemegang saham dengan demikian status hukumnya adalah sederajat pemegang supremasi perusahaan atau RUPS.

Komisaris yang diangkat dengan bayaran dan tak pemegang bagian sehingga tengara hukumnya merupakan pemegang saham.

Komisaris yang di ambil dan di upah dengan demikian status hukumnya adalah karyawati pemegang mahkota[ki] dan bagian RUPS.

RUPS

Merupakan damping umum segala pemegang sumbangan, dan swapraja mengutarakan gagasan. RUPS pun menetapkan direksi yang bakal menjalankan perusahaan.


referensi:
http://www.belonomi.com/2015/05/syarat-umum-mendirikan-perusahaan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar