Skandal
Simulator SIM telah mengawali mata beberapa dari member tentang
peristiwa penghindaran pajak atas properti yang tercipta di bangsa.
Dalam persidangan (18/06/2013) terkuak fakta mengejutkan, dimana ada
penjualan bait mewah oleh developer menurut terdakwa, seharga Rp tujuh, 1
miliar di Semarang, namun dalam akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta
/ ada tikai harga Rp 6, 1 miliar.
Terdakwa simulator SIM juga mengambil rumah pada Depok seharga
Rp 2, 65 miliar. Namun, pada akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta
atau ada sisa Rp 1, 9 miliar.
Pangkal http://asriman.com/workshop/workshop-perpajakan-properti
daripada timbulnya jarak tersebut, mampu saja dikarenakan oleh
ketidaktahuan para kelompok yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Bagus penjual, pengguna maupun notaris seringkali tdk mengetahui total
yang mana yang kudu dijadikan pokok perhitungan pajak-pajak terkait
milik tersebut. Tapi, apabila hal itu dijalani dengan sahaja, maka
tindakan tersebut dapat dikategorikan serupa tax evasion, yang adalah
tindakan menentang hukum. Bagi menghindari tuntutan telah mengerjakan
tax evasion, perlu saya ketahui mengenai pajak-pajak yang berhubungan
beserta properti.
Pajak-pajak yang tersangkut dengan penjualan properti dr penjual
(baik developer atau pun penjual milik bekas) mendapatkan pembeli
(pemakai langsung & tidak bagi dijual kembali), paling tidak ada dua
spesies, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final & Pajak Perbanyakan
Nilai (PPN) apabila properti yang dijual tersebut tercakup properti yang
dikategorikan sebagai barang berlebih-lebihan, maka mau dikenakan Pajak
Penjualan buat Barang Berlebih-lebihan (PPnBM).
Pajak Penghasilan yang bersifat kesimpulan atas perputaran hak
bagi tanah dan/atau bangunan hendak dikenakan lawan penjual dr hak
mereka. Sesuai Tata Pemerintah Publikasi 71 tahun 2008, bagi penghasilan
sehubungan dengan penyerahan hak bagi tanah dan/atau bangunan dipakai
PPh Kesimpulan sebesar 5% dari banyak bruto peringkat pengalihan. Akan
halnya pengalihan hak atas Rumah Sederhana & Rumah Untai Sederhana
yang dilakukan sama WP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan hak
untuk tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Pucuk sebesar 1% dari sistem
pengalihan.
Bait mewah
Sistem
pengalihan sidik adalah prestise yang sempurna antara sistem
berdasarkan Keterangan Pengalihan Wewenang dengan NJOP tanah dan/atau
bangunan yang bersangkutan, hanya: dalam hal pengalihan sidik kepada
pengasuh adalah perhitungan berdasarkan dekrit pejabat yang
bersangkutan; dalam hal penyerahan hak serasi dengan tata lelang
(Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) ialah nilai
dari sisi risalah lelang tersebut.
PPh Final kepada Pengalihan Sidik atas Tanah dan/atau Pondok
tidak dipakai terhadap Manusia Pribadi yang penghasilannya dibawah
Penghasilan Gak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan sidik atas tanah
dan/atau dewan dengan perhitungan dibawah Rp 60 juta. PPh Pucuk juga tdk
dikenakan terhadap Orang Karakter atau Badan yang mengalihkan hak buat
tanah dan/atau bangunan lawan Pemerintah.
Pengubahan hak untuk tanah dan/atau bangunan beserta cara hibah
kepada rombongan sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan per
Orang Karakter pun gak dikenakan PPh Final itu. Demikian halnya untuk
penukaran hak buat tanah dan/atau bangunan beserta cara mahar yang
dijalani baik sambil Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan sidik atas
tanah dan/atau dewan karena warisan pun bukan dikenakan PPh Final yang
ada.
referensi:
http://asriman.com/workshop/workshop-perpajakan-properti
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar