Jumat, 15 Januari 2016

Mengenal dan Mencari ilmu Mengenai Pajak Properti

Skandal Simulator SIM telah mengawali mata beberapa dari member tentang peristiwa penghindaran pajak atas properti yang tercipta di bangsa. Dalam persidangan (18/06/2013) terkuak fakta mengejutkan, dimana ada penjualan bait mewah oleh developer menurut terdakwa, seharga Rp tujuh, 1 miliar di Semarang, namun dalam akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta / ada tikai harga Rp 6, 1 miliar.

Terdakwa simulator SIM juga mengambil rumah pada Depok seharga Rp 2, 65 miliar. Namun, pada akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta atau ada sisa Rp 1, 9 miliar.

Pangkal http://asriman.com/workshop/workshop-perpajakan-properti daripada timbulnya jarak tersebut, mampu saja dikarenakan oleh ketidaktahuan para kelompok yang terlibat dalam transaksi tersebut. Bagus penjual, pengguna maupun notaris seringkali tdk mengetahui total yang mana yang kudu dijadikan pokok perhitungan pajak-pajak terkait milik tersebut. Tapi, apabila hal itu dijalani dengan sahaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan serupa tax evasion, yang adalah tindakan menentang hukum. Bagi menghindari tuntutan telah mengerjakan tax evasion, perlu saya ketahui mengenai pajak-pajak yang berhubungan beserta properti.

Pajak-pajak yang tersangkut dengan penjualan properti dr penjual (baik developer atau pun penjual milik bekas) mendapatkan pembeli (pemakai langsung & tidak bagi dijual kembali), paling tidak ada dua spesies, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final & Pajak Perbanyakan Nilai (PPN) apabila properti yang dijual tersebut tercakup properti yang dikategorikan sebagai barang berlebih-lebihan, maka mau dikenakan Pajak Penjualan buat Barang Berlebih-lebihan (PPnBM).

Pajak Penghasilan yang bersifat kesimpulan atas perputaran hak bagi tanah dan/atau bangunan hendak dikenakan lawan penjual dr hak mereka. Sesuai Tata Pemerintah Publikasi 71 tahun 2008, bagi penghasilan sehubungan dengan penyerahan hak bagi tanah dan/atau bangunan dipakai PPh Kesimpulan sebesar 5% dari banyak bruto peringkat pengalihan. Akan halnya pengalihan hak atas Rumah Sederhana & Rumah Untai Sederhana yang dilakukan sama WP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan hak untuk tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Pucuk sebesar 1% dari sistem pengalihan.

Bait mewah

6239530002075319262.jpg

Sistem pengalihan sidik adalah prestise yang sempurna antara sistem berdasarkan Keterangan Pengalihan Wewenang dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, hanya: dalam hal pengalihan sidik kepada pengasuh adalah perhitungan berdasarkan dekrit pejabat yang bersangkutan; dalam hal penyerahan hak serasi dengan tata lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) ialah nilai dari sisi risalah lelang tersebut.

PPh Final kepada Pengalihan Sidik atas Tanah dan/atau Pondok tidak dipakai terhadap Manusia Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Gak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan sidik atas tanah dan/atau dewan dengan perhitungan dibawah Rp 60 juta. PPh Pucuk juga tdk dikenakan terhadap Orang Karakter atau Badan yang mengalihkan hak buat tanah dan/atau bangunan lawan Pemerintah.

Pengubahan hak untuk tanah dan/atau bangunan beserta cara hibah kepada rombongan sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan per Orang Karakter pun gak dikenakan PPh Final itu. Demikian halnya untuk penukaran hak buat tanah dan/atau bangunan beserta cara mahar yang dijalani baik sambil Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan sidik atas tanah dan/atau dewan karena warisan pun bukan dikenakan PPh Final yang ada.


referensi:
http://asriman.com/workshop/workshop-perpajakan-properti
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar