Sulitkah mengurus perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya keingin hati dan kesabaran, tanpa kemauan ya tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa ketegaran biaya pembuatan cv bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan sedangkan rasa sebel, mangkal dan benci dalam petugas yang katanya melayani tapi secara terjadi adalah dilayani. Huh!
Perijinan kongsi secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal baru dalam perijinan adalah akta notaris. Piagam Notaris ini dibuat oleh Notaris. Maka kalau mau memproduksi akta notaris hidup aja ke notaris. Tapi jangan khlaf sebelum membuat surat notaris persiapkan dulu; 1- Bentuk badan menyandarkan (PT, CV, ataupun yang lainnya), 2- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata). 3- Sapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Kepala dll. 4- Meski modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, kongsi menengah 200 jt-500 jt, perusahaan buntal lebih dari 500jt) 5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita olok-olokan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum tersedia yang pakai dan setelah dinyatakan akur oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang terlalu akan kita jalani. Untuk biayanya gak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau Rp 500. 000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1. 000. 000.
2. Surah Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU terkait dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan mesti diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita ini berada. Dan untuk PT biasanya dalam survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di bait, atau fiktif.
3. Membuat NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat tanggapan terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang saja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat member membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini senang nih.. tanpa dana alias gratis, NPWP juga langsung oleh sebab itu. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500. 000,. Oleh sebab itu wajib lapor serta jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris

Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM oleh dirjen AHU. Terkait nih.. mulai terkaan sulit dan hati2 banyak calo pada sana dan prosesnya lamaaa. Kalau rela cepat kasih uang tambahan ke alat pasti didahulukan (bisa diatur). Biayanya lebih kurang Rp 1 jt an..
referensi :
www.sindikat.co.id/pembuatan/pembuatan-cv
https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar