Selasa, 15 September 2015

Mengurus Perizinan Bisnis dalam Indonesia: Gampang atau Sulit?

Bagi sebagian besar masyarakat, jikalau mendengar janji permerintahan sebuah negara yang menyatakan birokrasi perizinan khususnya utk pelaku usaha mau dipermudah dan langsung disederhanakan, sepertinya terkait hanya janji ranggi semata. Mungkin berikut akan jadi nazar kampanye yang sering digaungkan tiap peluang kampanye saja.



Pada Republik tercinta itu, untuk memulai Biro jasa perijinan unik usaha baru, anggaplah yang paling setia dan hukumnya terbuka yach badan usaha yang berbentuk Serikat dagang Terbatas (PT). Selama masa pengalaman penulis melangkah dibidang usaha, seorang diri dengan basis PT, nampaknya kecenderungan keterangan pendirian PT tetap diperbarui setiap periode terbit Undang Perseroan Terbatas dengan baru ataupun secara diperbarui. Misalnya PT yang berdiri tahun 1996, wajib menyusun dengan UU PT terakhir - sebab pasal2 nya secara harus disesuaikan beserta perundang2an yang belakang.

Bagi PT yang sdh lengkap & sdh disahkan di DepkumHam pun wajib disesuaikan mengikuti UU terakhir dan berlandaskan pengalaman, pengecekan oleh beberapa biro saham dan kantor Notaris di Jakarta, ongkos untuk menyesuaikan akte plus pendaftaran prosedur pengesahan kembali di DepkumHam serta diumumkan di Berita Semesta dan dicetak jurnal kecilnya - pada umumnya berkisar paling permulaan antara Rp 4, 5 Juta.

Jadi kalaupun tidak terjadi perubahan pemegang kontribusi, tidak terjadi reparasi susunan pengurus, namun ada UU PT yang baru, dipastikan PT yg lari tsb wajib tiru disesuaikan.

Lalu, bagaimana dengan mendirikan PT berbadan hukum secara baru sama sekali. Tersebut bergantung kelasnya. Jika kelas kecil beserta modal dasar paling-paling Rp 500 Juta dan modal disetor Rp 200 Juta, biayanya sekitar Rp. 6Jutaan sudah termasuk biaya pengesahan pada Depkumham, biaya pemuatan di Berita Tempat dan cetak jurnal kecil. Prosesnya pun memakan waktu amat cepat 45 hari sejak ditanda-tanganinya Akte pendirian di depan Notaris.

Tertarik dengan usulan teman bisnis pada luar negeri, aku mencoba mencari urit utk mendaftarkan prinsip badan usaha pada negeri tetangga, Singapura. Singapura sengaja saya pilih karena bermacam-macam alasan, mulai dari reses terbang yang hanya berkisar 1 weker 40 menit terlintas banyak teman di negeri Singa ini. Juga hukum secara bersih dan terbatas serta lingkungan yang serba tertib dan teratur.

Penasaran mendengar biaya pendaftaran rasa badan usaha di SIngapura? Ternyata mencengangkan sekali. Seorang fren sudah mengecek pada instansi terkait, biayanya hanya berkisar Sin$ 350 - Sin$ 400 saja tutup lengkap semua. (Dengan kurs hari tersebut Sin$1 = Rp 6586, maka biayanya hanya berkisar Rp 2, 300, 000 - 2, 600, 000 an). Kecuali biaya yang sedikit sekali, persyaratan pura disetorpun tidak diatur oleh Pemerintahnya. Istilahnya: One dollar company pun okay, nama panggilan mau setor Sin$ 1 pun pula oke.

Lalu buatan lama izin bisnis dapat diselesaikan muncul kita bisa start berbisnis di Singapura? Cuma 1 beker. Proses inkorporasi semuanya hingga izin jadi maksimal hanya memakan waktu 1 jam. Dan bisnis juga nama perusahaan Anda tutup bisa langsung diterapkan. Memang, setelah ini kita wajib membalas pajak dan mengerjakan pelaporan rutin minimal 1 tahun amat.

referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar