Perseroan terbatas merupakan perusahaan yang modalnya berasal atau
terbagi-bagi atas saham-saham. Peranan masing-masing pemegang sumbangan
atau persero utama pada modal yang disertakannya. Besarnya perlengkapan
ditentukan dalam anggaran dasar.
Sesuai
undang-undang, guna mendirikan PT terjumpa syarat-syarat dan strategi
pengesahan status badan hukum tertentu secara harus dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut adalah:
Syarat formal, yakni harus membuat akta pembentukan di depan notaris. Sertifikat ini memuat anggaran dasar.
Syarat material, yaitu harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas saham-saham senilai minimal Rp20. 000. 000, -.
Mengenai untuk memperoleh tempat badan hukum, pendiri PT harus menggempur prosedur pengesahan wibawa badan hukum untuk berikut:
biaya pembuatan siup keterangan pendirian ke instansi notaris.
Pengesahan
sebab Menteri Kehakiman. Akta pendirian oleh notaris dikirimkan ke
Penyelenggara Direktorat Perdata Departemen Kehakiman untuk mengulurkan
surat keputusan pengumuman dari Menteri Yustisi.
Pendaftaran di
Pengadilan Negeri. Pendiri menuntun akta pendirian dan surat keputusan
persetujuan dari Menteri Yustisi ke kantor Penulis Pengadilan Negeri
setempat untuk mendaftarkan piagam pendirian dalam organ register
Perseroan Tertahan.
Pengumuman dalam Keterangan Negara Republik
Nusantara. Pendiri membawa surat pendirian, surat keputusan pengesahan
dari MenteriKehakiman dan surat kode pendaftaran dari Penulis Pengadilan
Negeri ke percetakan negara mudah-mudahan diumumkan dalam Petunjuk
Negara Republik Indonesia (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah
resmi mengulurkan status badan patokan.
Sebagai badan pedoman,
PT dianggap sebagaimana manusia yang bisa melakukan tindakan
menyandarkan. Dengan demikian, PT dapat melakukan transaksi-transaksi,
membuat perjanjian & dapat dituntut & menuntut di depan meja
hijau. Dalam melakukan segala tindakan hukumnya, PT diwakili oleh
direksi. Dan sebagai badan hukum, harta gaji PT terpisah atas harta
kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak yang bertindak
sebagai perancang PT.
referensi :
www.sindikat.co.id/pembuatan/pembuatan-perseroan-terbatas-pt
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar