Daftar penilaian kegiatan pekerjaan PNS (DP3) sudah tidak serasi lagi
dengan jalan, kelanjutan, kemajuan, kronologi, pertambahan, pertumbuhan,
perubahan, perurutan, urut-urutan, dan kebutuhan interior pembinaan
PNS. Taktik ini berlandaskan saat UU No. 8/1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian sebagaimana diubah dgn UU No. 43/1999 (pasal 12 artikel 2)
yang membaca; untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur
dan sewajarnya melalui pembinaan secara dilaksanakan berdasarkan
koordinasi prestasi kerja & sistem karier secara dititikberatkan
pada koordinasi prestasi kerja.
Penghargaan
prestasi kerja dengan baru tidak lagi menggunakan sistem DP3, namun
beralih ke sistem penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sistem baru ini
bertujuan untuk menyandarkan objektivitas pembinaan PNS dengan lebih
menumpukkan pada prinsip-prinsip yang obyektif, terukur, akuntabel,
partisipatif dan terang.
http://pakarkinerja.com/
jadi bagian dari pembaruan birokrasi, sehingga beserta hadirnya
penilaian PNS model anyar terkait tentu akan menjadi booster dari
cadangan reformasi birokrasi pada masing-masing instansi. Pada beberapa
kementerian/lembaga orde penilaian seperti ini bakal menjadi variabel di
penentuan jumlah tip.
Peningkatan kinerja tentunya akan menjadi penyebab bagi
pengucuran uluran tangan kinerja atau tip. Remunerasi diharapkan mampu
berbanding lurus dgn kinerja individu PNS, karena selama tersebut
masyarakat belum dapat merasakan perubahan secara signifikan dalam hal
pelayanan publik walakin uang trilliunan yen sudah dikucurkan untuk
kompensasi remunerasi.
referensi:
http://pakarkinerja.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar