Sabtu, 04 April 2015

Pemanfaatan Penilaian Penampilan Tingkah laku guna Remunerasi PNS

Daftar penilaian kegiatan pekerjaan PNS (DP3) sudah tidak serasi lagi dengan jalan, kelanjutan, kemajuan, kronologi, pertambahan, pertumbuhan, perubahan, perurutan, urut-urutan, dan kebutuhan interior pembinaan PNS. Taktik ini berlandaskan saat UU No. 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana diubah dgn UU No. 43/1999 (pasal 12 artikel 2) yang membaca; untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan sewajarnya melalui pembinaan secara dilaksanakan berdasarkan koordinasi prestasi kerja & sistem karier secara dititikberatkan pada koordinasi prestasi kerja.



Penghargaan prestasi kerja dengan baru tidak lagi menggunakan sistem DP3, namun beralih ke sistem penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sistem baru ini bertujuan untuk menyandarkan objektivitas pembinaan PNS dengan lebih menumpukkan pada prinsip-prinsip yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan terang.

http://pakarkinerja.com/ jadi bagian dari pembaruan birokrasi, sehingga beserta hadirnya penilaian PNS model anyar terkait tentu akan menjadi booster dari cadangan reformasi birokrasi pada masing-masing instansi. Pada beberapa kementerian/lembaga orde penilaian seperti ini bakal menjadi variabel di penentuan jumlah tip.

Peningkatan kinerja tentunya akan menjadi penyebab bagi pengucuran uluran tangan kinerja atau tip. Remunerasi diharapkan mampu berbanding lurus dgn kinerja individu PNS, karena selama tersebut masyarakat belum dapat merasakan perubahan secara signifikan dalam hal pelayanan publik walakin uang trilliunan yen sudah dikucurkan untuk kompensasi remunerasi.

referensi:
http://pakarkinerja.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar