Selasa, 10 Februari 2015

Pergeseran UMR antara Perusahaan dan Buruh

Demontrasi kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sudah biasa menjadi kebudayaan di setiap tahunnya. UMR merupakan standar minimum yang digunakan oleh juragan atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh didalam lingkungan usaha ataupun kerjanya. Biasanya famili orang yang kadang kala kali melakukan demonstrasi meminta kenaikan upah adalah kalangan buruh. Para buruh itu rata-rata adalah daya kerja terlatih dengan memiliki keterampilan masing-masing namun tidak memiliki pengalaman pendidikan yang tinggi. Demontrasi terkait dilatarbelakangi oleh perhitungan standar kehidupan cukup yang memiliki sekiranya kerja kurang daripada 1 tahun dan belum memiliki tugas lain atau belum berkeluarga. Upah Minimun Regional (UMR) mampu dikatakan juga guna gaji minimum kalau tenaga kerja perintis.



Setiap tahunnya karet buruh di Nusantara selalu melakukan demonstrasi UMR Dan UMK Jakarta 2015 untuk mengupayakan Upah dan pun Kebutuhan Hidup Cukup (KHL). Faktor secara mempengaruhi pekerja / buruh melakukan demonstrasi diantaranya, naiknya mutu BBM, biaya tampak yang terus naik dari waktu di waktu, jumlah penduduk yang semakin bertambah, banyaknya kecurangan seperti KKN, koruptor secara mengkorupsi uang pajak, biaya sekolah yang semakin mahal, pengaruh sosial yang utama dan sebagainya. Dampak dari demontrasi ini seringkali merugikan perusahaan yang memperkerjakan mereka, laksana mogok makan, rewel kerja dan lain-lain. Selain merugikan kongsi, demontrasi ini acap kali berakhir perusuh, melibatkan bentrok fisik antara buruh serta yang petugas keamanan.

Pada UMR dinaikkan, otomatis semua gaji produsen dan manajer unit atas pun mau naik. Hal berikut disebut dengan upah sundulan yang memiliki arti ketika buruh / pekerja tingkat pangkal mengalami kenaikan upah, secara otomatis pekerja yang memiliki tolok ukur lebih tinggi juga akan mengalami kepesatan upah atau perolehan. Sehingga masalah tersebut hal juga sanggup berdampak merugikan sebelah perusahaan. Perusahaan menanggung semua beban & biaya dari upah pembelian bahan, pajak bangunan, biaya publisitas, biaya produksi, serta biaya lainnya secara mendorong kegiatan usaha. Ditengah harga material baku produksi yang meningkat karena bervariasi faktor seperti kesan dari kenaikan BBM, pihak perusahaan saja harus membayar upah atau gaji yang besar.

Kenaikan upah tidak akan terlalu menjadi masalah di kurung internal perusahaan bila kinerja buruh, pegawai, dan karyawannya juga ikut meningkat. Loyalitas para pekerja tentang perusahaan seharusnya tiru meningkat seiring dgn kenaikan upah atau gaji. Selain perusahaan yang harus menumbuhkan kualitas produk dan menaikkan upah, karet karyawan, buruh serta para pegawai saja perlu meningkatkan kinerjanya agar terjadi konformitas dan keselarasan antara kinerja karyawan dengan jumlah upah dengan didapat setelah dinaikkan. Apabila karyawan bekerja masih sama seperti sebelum upah dinaikkan hal ini bakal mendatangkan kerugian buat perusahaan. Dampak yang paling ditakutkan yakni para investor dan pemilik modal langka menarik asetnya daripada perusahaan di Nusantara yang pada sudahnya akan berdampak di perekonomian nasional.

referensi:
http://umkterbaru.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_provinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar