Kamis, 29 Januari 2015

Penetapan Wajib SNI Mainan Anak

Tanpa terjaga, anak-anak kita dikepung mainan anak yang sebagian besar gak memenuhi standar kedamaian, keselamatan dan kesehatan anak. Banyak mainan anak yang berpotensi melukai, meracuni berdasar pada perlahan, atau menimbulkan kecelakaan dari remeh sampai fatal.

& pangsa pasar mainan anak sangatlah gede. Berdasarkan sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total populasi anak berusia 0-14 tahun mencapai 68, 6 juta jiwa. Artinya, objek pasar mainan anak mencapai 38% atas total jumlah warga di Indonesia. Belum lagi, ada sekitar 4, 5 juta bayi lahir setiap tahun.

Wakil Penuntun Bidang Pemasaran Persekutuan Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaja mengatakan, total pasar mainan anak dalam Indonesia mencapai Rp 1, 5 triliun-Rp 2 triliun per bulan. Jumlah itu juga mencakup penjualan mainan untuk tujuan sekolah. Namun sayangnya, pasar yang sedang gurih itu sekiranya dikuasai produk penghasilan. ”Produk impor menyimpan 70%-80% pasar mainan di Indonesia, ” kata Sudarman, sebagaimana dilansir situs Spontan.

Dan celakanya, kita tidak punya tata tertib regulasi standarisasi tentang
http://www.mainan.web.id/2014/10/mainan-anak-anak-hammer-ball.html, sehingga sudah biasa nasiblah Indonesia menjadi pengimpor barang “sampah”, yang tidak bisa menyerap ke negara-negara beda yang sudah mempunyai peraturan ketat akan halnya itu.

Untunglah penguasa negara dengan didorong masyarakat menyadari kondisi ini, dan sudah sejak dua tahun lalu duga mempersiapkan kebijakan Tonggak Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pertunjukan anak, yang dibentuk oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
referensi :
www.mainan.web.id/2014/10/mainan-anak-anak-hammer-ball.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Mainan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar