Sabtu, 31 Januari 2015

Mempercakapkan Perlindungan Software dalam Indonesia

Selama ini perlindungan software di Indonesia dilindungi sama Hak Cipta, sesuai dijelaskan di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UNDANG-UNDANG No 19 Tahun 2002 pada bab 1 (8) dijelaskan bahwa Program Komputer kabin adalah sekumpulan komando yang diwujudkan di dalam bentuk bahasa, sinyal, skema, ataupun kerangka lain, yang bila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer dengan mampu membuat komputer pangku bekerja untuk melaksanakan fungsi-fungsi khusus ataupun untuk mencapai dampak yang khusus, dikategorikan persiapan dalam merancang instruksi- instruksi ityu. Perlindungan software ini secara tegas pada jelaskan didalam UU No 19 Tahun 2002 pada gara-gara 12 (1): Pada Undang-undang ini Rekaan yang dilindungi ialah Ciptaan dalam lebar ilmu pengetahuan, seni, serta sastra, yang mencomot software didalamnya. Didalam UU Hak Menghasilkan, software dilindungi sepanjang 50 tahun mulai pertama kali diumumkan. Bertentangan halnya dengan dalam Amerika Serikat software dilindungi oleh Paten, yang dalam tanah datar Hak Kekayaan Psikis, Paten termasuk kedalam Hak Kekayaan Usaha. Adapun jangka waktu sandaran berdasarkan paten ialah selama 20 tahun.

Apakah Program Komputer pangku di Indonesia perlu dilindungi secara Paten?

Menurut pakar http://www.downloadsoftwareterbaru.com/ dan Dosen Elektro ITB Budi Raharjo, mengatakan bahwa Mempatenkan software tidak mesti dilakukan di Indonesia karena, menurutnya secara dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan beberapa orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik kudu meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Menurutnya jika ini berlangsung maka perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi malah justru akan terhambat”. 1 Selain itu, didalam Undang-Undang Paten pada pasal tujuh C disebutkan kalau Paten tidak dikasih untuk Invensi akan halnya teori dan patokan di bidang pengetahuan dan matematika. Berlandaskan pasal ini, software di Indonesia masih belum bisa dilindungi oleh Paten, karena di dalam pasal ini dijelaskan bahwa skema dan metode secara terkait dengan matematika khususnya bahasa algoritma itu tidak bisa dilindungi secara paten.

Lalu bagaimanakah moral dan kerugian asilum Program Komputer berdasar pada paten dibandingkan dengan perlindungan sotware secara Hak Cipta?
referensi :
www.downloadsoftwareterbaru.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar