Apakah Program Komputer pangku di Indonesia perlu dilindungi secara Paten?
Menurut pakar http://www.downloadsoftwareterbaru.com/ dan Dosen Elektro ITB Budi Raharjo, mengatakan bahwa Mempatenkan software tidak mesti dilakukan di Indonesia karena, menurutnya secara dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan beberapa orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik kudu meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Menurutnya jika ini berlangsung maka perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi malah justru akan terhambat”. 1 Selain itu, didalam Undang-Undang Paten pada pasal tujuh C disebutkan kalau Paten tidak dikasih untuk Invensi akan halnya teori dan patokan di bidang pengetahuan dan matematika. Berlandaskan pasal ini, software di Indonesia masih belum bisa dilindungi oleh Paten, karena di dalam pasal ini dijelaskan bahwa skema dan metode secara terkait dengan matematika khususnya bahasa algoritma itu tidak bisa dilindungi secara paten.
Lalu bagaimanakah moral dan kerugian asilum Program Komputer berdasar pada paten dibandingkan dengan perlindungan sotware secara Hak Cipta?
referensi :
www.downloadsoftwareterbaru.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar