Pada dasarnya, asuransi tidak dilarang dalam Agama islam dengan tuntutan bahwa gaji asuransi yang dikumpulkan mampu dikelola secara sistem yang sesuai dengan syariat Agama islam. MUI menganjurkan beberapa ide tentang gimana asuransi yang dijalankan serasi dengan syariat Islam. allisya diantaranya adalah jika di dalam rencana asuransi tersebut terdapat paham perlindungan. Tentu saja setiap sosok sangat membutuhkan sebuah perlindungan untuk mereka terjadinya hal-hal buruk yang bukan diinginkan.
Norma asuransi pada Islam yang selanjutnya adalah harus memenuhi unsur tolong menolong. Ya, setiap agama tentu saja mengedit sikap baku tolong mengakomodasi kepada sesama. Jadi, asuransi dapat dijadikan sebagai bentuk perwujudan sokong menolong antar sesama. Syariah agama Islam juga menyarankan bahwa di dalam asuransi harus bisa berbagi risiko & keuntungan. Margin yang diperoleh oleh segala pihak mesti dibicarakan dengan jelas secara akad.
Pendapat MUI, asuransi merupakan salah satu bagian dari bermuamalah, yakni hubungan relasi antar khalayak. Muamalah berikut tentu saja diatur dan dijalankan sesuai secara syariat Islam. Tidak cuma itu, asuransi yang pantas syariat pula harus menggenapi unsur reputasi. Semua hal yang dilakukan dalam berasuransi harus cocok dengan syariat agama dan mengandung hal-hal baik. Non sampai ada hal jorok yang terpadu di dalamnya, misalnya bunga uang.
Hukum asuransi dalam Agama islam telah dijelaskan dengan sebaik mungkin sebab MUI. Ketentuan mengenai asuransi syariah pula biar telah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang bertugas. Kini, telah banyak industri asuransi dalam Indonesia yang sudah memenuhi bagian syariah Agama islam. Jadi, suku tidak demi khawatir bahwa ingin mengerjakan asuransi setara dengan kebutuhan. Namun, pastikan bahwa Kamu memilih penyedia asuransi yang tepat dan tidak sendeng dari syariat agama Islam.
referensi:
http://allisya.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar