Pengertian Hak Kekayaan Psikis. Kekayaan Psikis atau Hak Kekayaan Moral
(HKI) / Hak Milik Intelektual merupakan padanan omongan yang
konvensional digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau
Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah alias terminologi
Hak Kekayaan Terpelajar (HKI) digunakan untuk mula-mula kalinya dalam
tahun 1790. Adalah Fichte yang dalam tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta terselip pada bukunya. Yang dimaksud dengan Hak
milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam penjelasan
isinya. Perumpamaan HKI terdiri dari tiga kata kunci, yakni Hak,
Simpanan, dan Psikis. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual,
disingkat HKI / akronim HaKI, digunakan dalam Intellectual Property
Rights (IPR), yakni Hak yang tampak bagi impak olah kata hati yang
menghasikan suatu produk atau reaksi yang berguna untuk khalayak pada
intinya HKI ialah hak dalam menikmati secara ekonomis dampak dari uni
kreativitas terpelajar. Objek yang diatur di HKI adalah karya-karya yang
timbul / lahir sebab kemampuan intelektual manusia.
Tentang hal
kekayaan moral merupakan kekayaan atas segala hasil kesuburan kecerdasan
tilikan seperti teknologi, pengetahuan, kompetensi, sastra, gubahan
lagu, paper, karikatur, serta lain-lain yang berguna untuk manusia.
Target yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang tampak atau lahir
karena pengaruh intelektual manusia. Sistem HKI merupakan Hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan pujian (tuhan) atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau gak. Hak eklusif yang diberikan
Negara terhadap individu pengatur HKI (inventor, pencipta, perancang dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan serupa penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang unik terangsang untuk dapat lebih jelas
mengembangkannya lagi, sehingga secara sistem HKI tersebut relevansi
masyarakat ditentukan melalui sistem pasar.
Disamping
itu, koordinasi HKI menahan diadakannya sistem dokumentasi yang baik
bagi segala wujud kreativitas khalayak sehingga prospek dihasilkannya
teknologi atau tulisan lainnya yang serupa dapat dihindari atau dicegah.
Dengan subsidi dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan suku dapat
memakainya dengan maksimal untuk maksud hidupnya alias mengembangkannya
lebih jelas untuk melepaskan nilai terus yang kian tinggi sedang.
Teori
Hak Kekayaan Psikis (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
mengenai hak milik. Dalam bukunya, Locke mengeluarkan bahwa Hak milik
atas seorang manusia terhadap wujud yang dihasilkannya itu sudah biasa
ada sejak manusia real. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda
yang berwujud namun juga massa yang inti sari, yang dikenal sebagai
dengan Hak hak kekayaan intelektual milik bagi benda yang tidak berwujud yang merupakan dampak dari intelektualitas manusia.
referensi:
https://www.hakkekayaanintelektual.com/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar