Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sederajat berikut:
1. Berbicara Secara Sengaja
Titik
lidah yang keluar disaat shalat, baik tersebut satu perintah ataupun
seharga satu karakter akan membatalkan shalat bahwa dilakukan dengan
sengaja. Bertentangan bila seseorang melakukannya tanpa sadar sandi asma
tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari
menyampaikan keringanan kira orang yang melakukannya (berbicara dalam
shalat), selama ujaran atau / pun kata yang disebutkan masih di kategori
terbatas.
2. Makan dan Teguk
Makan serta minum merupakan
salah satu perembukan yang sanggup membatalkan shalat. Apabila seseorang
makan / pun reguk ketika mengerjakan shalat secara sengaja, oleh karena
itu shalatnya tawar.
3. Penuh Gerakan serta Terus Menerus
Yang hal hal yang membatalkan shalat
dimaksud ialah gerakan yang banyak dan berulang-ulang langsung dan tak
merupakan kampanye yang ada dalam shalat. Mazhab Kepala Syafii
menyampaikan batasan hingga tiga bengawan gerakan berturut-turut
sehingga seseorang batal daripada shalatnya.
4. Membelakangi / Tidak Menghadap Kiblat
Kalau
seseorang shalat dengan menggantungkan kiblat dengan sengaja, alias di
dalam shalatnya melakukan kampanye hingga badannya bergeser petunjuk
hingga menggantungkan kiblat, oleh karena itu shalatnya itu batal dengan
sendirinya.
5. Terbuka Kemaluan Secara Berniat
Bila
seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terkuak auratnya secara
sengaja, jadi shalatnya otomatis menjadi urung. Baik dilakukan dalam
waktu yang singkat ataupun terungkap dalam ruang yang periode. Namun
bila auratnya terkuak tanda disengaja dan tidak dalam saat yang lambat,
maksudnya seharga terbuka sekilas dan langsung ditutup sedang, para
Ulama dari orde Syafiiyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.
6. Mengalami Hadats Kecil ataupun Besar
Kalau seseorang mendapati hadats raksasa atau yuwana, maka batal pula shalatnya. Baik tercipta tanpa berniat atau secara sadar.
7. Tersentuh Jijik baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Kalau
seseorang yang sedang shalat terkena wujud najis, maka secara refleks
shalatnya sebagai batal. Tapi yang jadi patokan adalah bila najis itu
tersentuk tubuhnya / pakaiannya & tidak pantas ditepis/tampiknya
jijik tersebut oleh karena itu batallah shalatnya tersebut. Tentang hal
tempat shalat itu otonom bila terdapat najis, tapi tidak mencapai
berbatas tersentuh sinambung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya sedang
sah & bisa diteruskan.
8. Tertawa
Orang yang tertawa
dalam shalatnya, batallah shalatnya ini. Maksudnya adalah tertawa yang
sampai mengacungkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah
sampai urung shalatnya
9. Murtad, Mati, Gila alias Hilang Akal
Orang-orang
yang lumayan melakukan shalat, lalu seketika murtad, oleh karena itu
batal shalatnya. Demikian juga bila menyebrangi kematian. & orang
yang tiba-tiba jadi gila serta hilang akal saat sedang shalat, maka
shalatnya juga urung.
10. Merangkak Niat
Seseorang
yang padahal shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat dalam tidak shalat di
dalam hatinya, maka tatkala itu juga shalatnya sudah batal. Pokok
niatnya sudah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan
shalatnya.
referensi:
http://ibadahmuslim.com/hal-hal-yang-membatalkan-shalat/
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar