Penyelenggaraan instalasi listrik sangat diperlukan agar listrik di
wisma dapat dipakai dengan optimal, selain ini berguna juga untuk
memelihara keselamatan penghuninya dari hal hal yang tak diinginkan
sebagaimana bahaya kebakaran. Berikut ini hal-hal yang akan membantu
Anda untuk masuk peduli & turut mengerjakan Instalasi Listrik:
Pastikan
Instalasi Listrik dalam rumah/bangunan Anda telah tersemat dengan
jelas, benar dan aman juga menggunakan bahan listrik yang terjamin
kualitasnya dan pantas kapasitasnya.
Pergunakan
peralatan elektronik rumah tangga yang disesuaikan dengan daya
tersambung dan kapasitas/kemampuan kabel instalasi listrik yang
terpasang.
Lakukan pemeriksaan rutin, minimal setahun sekali
dalam memastikan apakah instalasi listrik masih cukup untuk digunakan
atau demi direhabilitasi.
Kalau instalasi listrik telah terpatok
lebih atas 5 (lima) tahun, sebaiknya perlu dalam direhabilitasi. Taktik
ini dalam menjaga agar instalasi listrik tetap padan dipergunakan &
mencegah probabilitas terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebaiknya
manfaatkan jasa instalatir yang ritualistis terdaftar sebagai anggota
AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) jika ingin memasang,
merestorasi atau menyelidiki instalasi listrik
Tips Mengurung Bahaya Listrik
Gunakan pemutus arus listrik (Sekering) yang sesuai secara daya tersambung, jangan dilebihkan atau dikurangi.
Bila
demi ELCB (earth leakage circuit breaker) yang sekarang telah banyak
digantikan dengan GFI (ground fault interrupter) alias jual kabel
RCD (residual-current device). Piranti ini fungsinya untuk memutuskan
hubungan jikalau ada kebocoran arus listrik atau asalkan ada orang2 yang
tersengat listrik.
Tan- menumpuk stop kontak di satu sumber listrik.
Tidak biarkan kabel-kabel listrik yang terpasang pada rumah ada yang terkelupas atau dibiarkan terbuka.
Saksama
juga untuk menjauhkan peralatan listrik dalam rumah daripada jangkauan
anak-anak seperti: tuntas kontak, saklar dan kabel-kabel listrik.
Pakailah
material listrik yang telah terjamin kualitasnya dan berlabel SNI
(Standar Internasional Indonesia) atau LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan)
/ SPLN (Standar PLN).
Pangkaslah pepohonan yang tersedia di pekarangan rumah jika sudah mendekati atau menyentuh jaringan listrik.
Hindari penempatan antene televisi terlalu semampai sehingga dapat mendekati / menyentuh jaringan listrik.
Apabila memerlukan penempatan listrik dalam rumah daftarlah ke PLN dan tan- mencoba mengikat dari sumber lain dengan illegal.
Belakang jangan mencoba untuk mengutak-atik KWH Meter untuk mengolah tagihan listrik.
Pasanglah
pembumian/grounding yang betul secara bebas dan terpasang di stopkontak
untuk logistik elektronik diantaranya kulkas, perangkat air serta
lain-lain dalam menghilangkan elektrik biasanya terdapat pada sasis
peralatan elektronik tersebut.
referensi:
https://pratamametalindo.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar