Pada forum-forum pembahasan masih tidak sedikit peserta yang
bertanya-tanya sungguh caranya meningkatkan status zona dari Hak Guna
Gedung menjadi SHM. Berbeda secara tanah secara status jurnal yang
rayuan konversi wewenang untuk pertama-tama diberikan SHM, tanah-tanah
yang belum surat dengan tempat selain jurnal akan dikasih HGB atau HP
cocok dengan komitmen dalam UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ataupun UUPA.
Zona tersebut dapat berupa zona pekarangan, tegalan, Eigendom
Verponding, tanah kontrak kotapraja, tanah kavling kantor tertentu yang
diperuntukkan kira karyawannya, zona kavling negri Occupatie Vergunning
(khusus DKI Jakarta, bahkan di kawasan Tebet serta Bintaro yang mana
tanah mereka rdikavling sambil negara untuk penampungan rumpun yang
mengidap gusur di dalam saat pembangunan Komplek Ragam Raga Senayan
untuk Asian Games 1962).
Untuk tanah-tanah dengan tanda seperti dalam atas pujian (tuhan)
hak dalam pertama kali yang Kantor Pertanahan akan diberikan Hak Guna
Bangunan / HGB. Serta HGB itu bisa diajukan peningkatan haknya menjadi
SHM dengan taklik tertentu.
Tanah dengan surat HGB pun diperoleh atas pembelian wisma baru
terhadap PT developer. Karena PT developer merupakan badan menyandarkan
yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan tengara Hak Milik,
walaupun di dalam awalnya developer membeli zona dengan tengara Hak
Milik dari warga. Dalam prosesnya tanah menggunakan status SHM tersebut
pantas di ‘turunkan’ dulu haknya menjad Sidik Guna Konstruksi baru
dilakukan jual beli dan balik seri ke atas pamor PT developer.
Selanjutnya PT developer memasarkan rumah menggunakan status
Sidik Guna Konstruksi kepada pelanggan. Ada PT developer yang langsung
merampungkan peningkatan wewenang menjadi SHM namun tak jarang PT
developer mempersilahkan konsumen seorang diri yang menyusun peningkatan
sidik tersebut.
Peningkatan HGB menjadi SHM untuk luas zona kurang mulai 600 m2
Untuk teperinci kurang daripada 600 meter persegi peningkatan
hakmenjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan perbanyakan hak
ke Kantor Agraria, kemudian Pangkalan Pertanahan melakukan perubahan
haknya dengan cara langsung meningkatkan hak milik menyalut di page sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan jadi Hak Milik.
Dari
wasiat tersebut wujud bahwa tanah yang dapat diajukan SHM adalah zona
yang dipergunakan untuk rumah tinggal atau ransum tertentu yang
disyaratkan undang-undang, seperti sistem kemanusiaan, badan keagamaan
serta badan-badan ataupun organisasi lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Peningkatan HGB menjadi SHM untuk raya tanah semakin dari 600 m2
Untuk tanah yang luasnya kian dari 600 meter bujur sangkar
peningkatan sidik menjadi SHM diperlakukan sebagaimana permohonan sidik
baru namun prosesnya tidak melibatkan Panitia A (panitia pemberian
wewenang yang berisi dari personel BPN serta kelurahan). Proses yang
dilakukan dalam pujian (tuhan) hak milik berupa konstatering report cuma
di BPN. Outputnya berbentuk Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.
Persyaratan
yang dibutuhkan untuk permohonan wewenang menjadi hak milik utk luas
yang lebih gede dari 600 meter kotak sama menggunakan peningkatan sidik
untuk luas di lembah 600 meter persegi.
referensi:
http://asriman.com/cara-meningkatkan-status-tanah-sertifikat-hak-guna-bangunan-atau-hgb-menjadi-sertifikat-hak-milik-atau-shm/
https://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar