Selasa, 14 April 2015

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Di Wirausaha

Dalam era sekarang tersebut di mana industri kian berkembang dan kompetisi dagang menemani industri yang menghasilkan produk serupa bertambah tinggi, di situ kita setuju dgn istilah “may the best wins” (hanya yang terbaiklah dengan akan unggul). Salah satu bukti bahwa uni produk merupakan yang terbaik di bidangnya adalah dengan adanya pengakuan dari warga atau kualitas uni barang atau saham tertentu atau “brand recognition”. Pengakuan tersebut tidaklah semata-mata timbul, namun harus oleh proses panjang secara merupakan suatu tingkah laku keras dari getah perca stakeholder dengan variasi strategi yang meronce miliki dengan disertai bukti berupa impak nyata yang siap diterima dan diakui oleh masyarakat.



Strategi-strategi tersebut di antaranya meliputi inovasi-inovasi di sudut pandangan teknologi dalam menciptakan suatu inovasi rakitan, yaitu menciptakan barang yang belum relasi ada sebelumnya / melengkapi / menyesuaikan produk yang telah tersedia. Inovasi sebagai satu buah strategi tersebut ialah buah pemikiran ataupun bisa disebut guna suatu karya psikis yang merupakan kemegahan intelektual (intellectual property) atau biasa disebut sebagai Hak Kemegahan Intelektual / HKI (Intellectual Property Right) yang harus dilindungi.

Perlindungan terhadap Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ini tidak lepas dari adanya upaya daripada Pemerintah dalam menjaga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual ityu melalui perangkat pedoman yang kuat, antara lain terdapat Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Selain ini terdapat pula Undang-Undang lainnya yang mengurus tentang Rahasia Kulak; Desain Tata Letak Gelanggang Terpadu; Desain Industri dan Undang-Undang Sidik Cipta. Kuat disini dalam arti mempunyai “daya paksa” berperangai sanksi pidana ataupun perdata terhadap unik pelanggaran. Kepastian patokan yang menjamin sandaran atas aset-aset kekayaan intelektual akan merangsang industri-industri untuk terus mengembangkan diri melalui inovasi-inovasinya yang tentunya akan meramaikan pasar industri lokal pribumi untuk bersaing beserta produk-produk dari pendatang negeri.

Walaupun kita setuju bahwa unik kreasi berupa penemuan / invensi secara berasal dari prakarsa manusia adalah tidak terbatas, dalam tema perlindungan HKI berikut justru jelas-jelas tersembunyi batasan-batasan yang terbatas antara suatu pengembangan dari teknologi atau karya cipta sebelumnya dengan penjiplakan. Hal ini yang sering dijadikan dalih kalau suatu industri, yaitu dengan alasan jika produk miliknya tersebut merupakan hasil penjelasan dari kekayaan intelektual yang ada sebelumnya - padahal sungguh; atau beralasan dengan itikad baik - padahal sebenarnya ada intention (niat) atau “bad faith” yang sangat jelas disini yaitu untuk mendompleng ketenaran suatu titel, karya cipta / teknologi pihak beda untuk keuntungan bisnisnya. Pelaku-pelaku tersebut tak memikirkan atau merespons akibat lebih rumpang dari perbuatan sadis yang mereka lakukan, yang mana taktik itu sangat mudarat para pemilik atau pemegang HKI otentik. Lebih buruk juga, masyarakat dalam sesuatu ini pasar hendak mengasosiasikan suatu rakitan hasil duplikasi ityu dengan produk-produk SAH yang sudah tersedia sebelumnya.

Tidak ada taktik baik yang hendak terjadi dalam perkara duplikasi ini. Apabila suatu hasil duplikasi tersebut mempunyai mutu baik, maka dia tetap mendompleng reputasi atau ketenaran produksi sebelumnya, namun kalau ternyata karya dupikasi tersebut mempunyai markah atau hasil secara buruk, bahkan muncul dapat membahayakan keselesaan atau keselamatan pribadi, misalnya, maka sesuatu tersebut dapat menghapuskan reputasi baik atas industri jujur secara dimiliki oleh pencedok HKI sebenarnya.

referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar