Pengawetan Merek di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No 15
Tahun 2001. Didalam Undang-Undang Merek pada lantaran 1 ayat (1)
dijelaskan bahwa merek adalah tanda secara berupa gambar, sebutan, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam
kesabaran perdagangan barang ataupun jasa.
Didalam undang-undang merek, merek dibedakan menjadi dua orang yaitu merek dagang dan merek servis. Adapun pengertian kedua jenis merek itu adalah:
1. Sebutan Dagang
pendaftaran merek adalah Merek dengan digunakan pada jasad yang diperdagangkan sambil seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama / badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Segel Jasa adalah Sebutan yang digunakan dalam jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang secara rapat atau badan pedoman untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pada pasal 3 Undang-Undang Merek disebutkan bahwa Hak bagi Merek adalah sidik eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Ruang Umum Merek guna jangka waktu tertentu beserta menggunakan sendiri Sebutan tersebut atau memberikan izin kepada kelompok lain untuk menggunakannya. Didalam pasal itu dijelaskan bahwa Bentuk pendaftaran Merek secara dipakai di Nusantara adalah sistem konstitutif (aktif) sehingga pencedok merek terdaftar adalah sebagai pemegang wewenang merek (Hadi P, 2013). Sistem konstitutif dikenal dengan istilah sistem “First to File” (Evelina S, 2013). Didalam orde konstitutif pendaftaran merek merupakan sebuah pikulan agar pemilik mutu dapat memperoleh hak atas mereknya. Dalam sistem ini negeri Indonesia pasti akan menjamin perlindungan sebutan yang telah terdaftar dalam daftar umum merek. Sistem konstitutif tersebut pada dasarnya akan menyaruk setiap pemilik jual beli agar secara giat mendaftarkan merek dagang dan jasanya ke Kantor HKI. Oleh sebab itu, kesadaran untuk mencatatkan merek para juragan Indonesia khususnya pengatur usaha UMKM butuh terus menerus disosialisasikan. Sesuatu ini penting agar kiranya para pencedok merek bisa menangani mereknya dari pembajakan pihak-pihak yang tidak masuk akal dan pemilik titel pun bisa memperbanyak mereknya sehingga sanggup memperluas pasar elok pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Selama ini, getah perca pengusaha UMKM bertambah mementingkan berjualan terlebih dahulu dari di mendaftarkan merek jasad dan jasanya. Berdasarkan data, saat ini segar sekitar 25% mulai 30 ribu UMKM yang ada di Kota Bandung yang sudah mendaftarkan Hak Gaji Intelektual (HKI). Nilai tersebut tergolong sedang rendah. Padahal, pendaftaran perlindungan HKI dalam bidang merek sangatlah penting (Tris Bintoro, 2013).
Masih rendahnya kesadaran para juragan UMKM untuk menyertakan merek dagang serta jasanya ini sangat disayangkan sekali, sebab pada akhirnya produk-produk usaha UMKM tersebut seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan meleset dengan menggunakan merek dagang dan saham pihak ke tiga. Hal ini wajar sangat merugikan untuk para pengusaha UMKM itu sendiri olehkarena itu mereka tidak memperoleh nilai tambah dari produk dan ladenan yang mereka perjual belikan.
Didalam undang-undang merek, merek dibedakan menjadi dua orang yaitu merek dagang dan merek servis. Adapun pengertian kedua jenis merek itu adalah:
1. Sebutan Dagang
pendaftaran merek adalah Merek dengan digunakan pada jasad yang diperdagangkan sambil seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama / badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Segel Jasa adalah Sebutan yang digunakan dalam jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang secara rapat atau badan pedoman untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pada pasal 3 Undang-Undang Merek disebutkan bahwa Hak bagi Merek adalah sidik eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Ruang Umum Merek guna jangka waktu tertentu beserta menggunakan sendiri Sebutan tersebut atau memberikan izin kepada kelompok lain untuk menggunakannya. Didalam pasal itu dijelaskan bahwa Bentuk pendaftaran Merek secara dipakai di Nusantara adalah sistem konstitutif (aktif) sehingga pencedok merek terdaftar adalah sebagai pemegang wewenang merek (Hadi P, 2013). Sistem konstitutif dikenal dengan istilah sistem “First to File” (Evelina S, 2013). Didalam orde konstitutif pendaftaran merek merupakan sebuah pikulan agar pemilik mutu dapat memperoleh hak atas mereknya. Dalam sistem ini negeri Indonesia pasti akan menjamin perlindungan sebutan yang telah terdaftar dalam daftar umum merek. Sistem konstitutif tersebut pada dasarnya akan menyaruk setiap pemilik jual beli agar secara giat mendaftarkan merek dagang dan jasanya ke Kantor HKI. Oleh sebab itu, kesadaran untuk mencatatkan merek para juragan Indonesia khususnya pengatur usaha UMKM butuh terus menerus disosialisasikan. Sesuatu ini penting agar kiranya para pencedok merek bisa menangani mereknya dari pembajakan pihak-pihak yang tidak masuk akal dan pemilik titel pun bisa memperbanyak mereknya sehingga sanggup memperluas pasar elok pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Selama ini, getah perca pengusaha UMKM bertambah mementingkan berjualan terlebih dahulu dari di mendaftarkan merek jasad dan jasanya. Berdasarkan data, saat ini segar sekitar 25% mulai 30 ribu UMKM yang ada di Kota Bandung yang sudah mendaftarkan Hak Gaji Intelektual (HKI). Nilai tersebut tergolong sedang rendah. Padahal, pendaftaran perlindungan HKI dalam bidang merek sangatlah penting (Tris Bintoro, 2013).
Masih rendahnya kesadaran para juragan UMKM untuk menyertakan merek dagang serta jasanya ini sangat disayangkan sekali, sebab pada akhirnya produk-produk usaha UMKM tersebut seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan meleset dengan menggunakan merek dagang dan saham pihak ke tiga. Hal ini wajar sangat merugikan untuk para pengusaha UMKM itu sendiri olehkarena itu mereka tidak memperoleh nilai tambah dari produk dan ladenan yang mereka perjual belikan.
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar